BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Modus penipuan mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai meresahkan masyarakat Kabupaten Batang. Pelaku mengirimkan pesan singkat maupun WhatsApp yang mengatasnamakan ETLE dan meminta penerima mengklik tautan tertentu.
Satlantas Polres Batang pun bergerak cepat merespons keresahan tersebut dengan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap setiap pesan yang mengatasnamakan ETLE, terutama yang berasal dari nomor tidak dikenal.
“Kami mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat terkait adanya SMS ataupun notifikasi yang mengatasnamakan konfirmasi ETLE. Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE yang telah disediakan Polri, yaitu etle.polri.go.id,” ujar Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah, Senin (22/6).
Baca Juga:Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan di Kendal, Korban Tewas Dicekik Soal Cincin EmasPolres Pekalongan Dropping Air Bersih ke Desa Kesesi, Warga Sambut Positif
Modus yang Meyakinkan
Menurut Eka, modus yang digunakan pelaku cukup meyakinkan. Korban menerima pesan yang menyebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diarahkan membuka tautan untuk melakukan konfirmasi maupun pembayaran tilang.
Padahal, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi ETLE untuk memastikan apakah kendaraannya benar-benar terekam kamera tilang elektronik atau tidak.
Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan mengklik tautan yang dikirim dari nomor tidak dikenal, baik melalui SMS, WhatsApp, maupun media sosial. Seluruh informasi harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Beberapa kejadian yang mengkhawatirkan dapat berakibat pada diambilnya informasi data pribadi masyarakat yang ada di handphone. Karena itu masyarakat harus betul-betul berhati-hati apabila mendapatkan notifikasi ataupun SMS seperti itu,” tegasnya.
Langkah Antisipasi dan Ciri-ciri Penipuan
Selain mengecek melalui situs resmi ETLE, warga yang menerima pesan mencurigakan juga dapat mendatangi kantor Satlantas Polres Batang dengan membawa bukti pesan yang diterima. Petugas akan membantu memastikan apakah pemberitahuan tersebut resmi atau merupakan modus penipuan.
“Apabila data yang disampaikan masyarakat tidak valid ataupun tidak ada, tentunya itu merupakan penipuan,” tegas Eka.
Ia menjelaskan, mekanisme tilang elektronik yang resmi tidak pernah meminta masyarakat mengisi data pribadi melalui tautan tertentu maupun melakukan transfer ke rekening pribadi. Seluruh proses penindakan ETLE telah memiliki prosedur yang jelas.
