Ia menargetkan pembahasan regulasi terkait penataan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, sehingga implementasinya dapat mulai dilakukan pada tahun 2027. “Mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, sudah ada keputusan, dan di tahun depan sudah harus dilaksanakan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan wajah Kota Pekalongan yang semakin tertata, nyaman, aman, dan estetis, sekaligus tetap mendukung kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang cepat dan andal. (nul)
