KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — DPRD Kabupaten Kendal menggelar konsultasi publik atau public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal tersebut dihadiri sekitar 100 tokoh masyarakat yang menyampaikan berbagai masukan untuk menyempurnakan regulasi yang tengah digodok.
Latar belakang penyusunan Raperda ini adalah pesatnya pertumbuhan investasi di Kendal, yang kini menjadi salah satu magnet industri terbesar di Jawa Tengah. Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kaliwungu yang akan meluas hingga Brangsong, rencana pembangunan terminal peti kemas di Weleri, serta kawasan industri eks Seafer di Patebon, turut membawa arus pekerja dari berbagai daerah, termasuk tenaga kerja asing.
Baca Juga:Pemkot Pekalongan Siapkan Penataan Kabel Internet, Satu Tiang untuk Banyak ProviderDua Pegawai Perumda Tirtayasa Ditahan, Manajemen Pastikan Layanan Air Tetap Jalan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, menjelaskan bahwa kehadiran pendatang dengan latar sosial dan budaya yang beragam menuntut ketersediaan tempat rekreasi dan hiburan yang memadai. Namun, penyediaannya harus tetap berpegang pada karakter religius dan kearifan lokal masyarakat Kendal.
“Ketika mereka datang, kebutuhan tempat rekreasi dan hiburan juga harus dipenuhi. Namun, penyediaannya harus tetap memperhatikan karakter dan kearifan lokal masyarakat Kendal,” tegas Sulistyo.
Ia menambahkan bahwa jika Raperda ini disahkan, Kabupaten Kendal akan menjadi daerah kedua setelah Cilacap yang memiliki regulasi khusus tentang penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi.
Sementara itu, Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar, menyambut positif inisiatif DPRD, tetapi mengusulkan agar pengaturan zonasi dipertegas. Menurutnya, kawasan religi dan adat istiadat harus diberikan perlindungan khusus mengingat Kendal dikenal sebagai daerah dengan tradisi Islam yang kuat dan keberadaan banyak pesantren.
“Pertama, konsep zonasi kawasan hiburan dan rekreasi religi atau adat istiadat harus diatur lebih detail,” katanya.
Arif juga menyoroti kawasan dataran tinggi yang diusulkan menjadi zona rekreasi konservasi. Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan menjadi kafe dan vila berpotensi mengurangi daerah tangkapan air, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko banjir.
“Daerah atas harus dijaga sebagai kawasan konservasi. Jangan sampai fungsi tangkapan air berkurang dan risiko banjir semakin besar,” tegas Arif.
