KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal mengeluarkan peringatan tegas bagi pengendara yang masih nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Selain membahayakan nyawa, tindakan tersebut juga terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum lalu lintas yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan menyusul masih adanya pengendara yang melanggar aturan dengan menerobos perlintasan meskipun palang telah tertutup dan tanda kereta api akan melintas sudah terlihat, seperti yang terjadi di Kaliwungu, Kendal, Selasa (25/8/2026).
Satlantas Polres Kendal menegaskan bahwa palang perlintasan bukan sekadar pembatas jalan, melainkan alat pengaman yang wajib dipatuhi. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak saat melaju, sehingga setiap aksi nekat menerobos berisiko fatal.
Baca Juga:Kuota Nikah Maulid Kanzus Sholawat Pekalongan Masih Tersisa 16 Pasangan, Pendaftaran hingga 15 SeptemberSinergi TNI-Polri dan Pemkot Pekalongan Gelar Karya Bakti di Gereja Santo Petrus, Wujud Toleransi dan Kebersam
“Jangan pernah menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Itu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain dan bisa berujung pidana,” tegas Satlantas Polres Kendal.
Menurut kepolisian, pengendara wajib berhenti sebelum perlintasan ketika palang mulai turun atau sudah tertutup. Kebiasaan menerobos dengan alasan mengejar waktu dinilai sangat berbahaya. Jarak kendaraan dengan kereta api yang terlihat masih jauh tidak menjamin keamanan karena kecepatan kereta api sangat tinggi dan waktu tempuhnya singkat.
“Begitu palang turun, berhenti. Jangan mencari celah dan jangan mengambil risiko. Beberapa detik menunggu jauh lebih berharga daripada kehilangan nyawa,” tegasnya.
Satlantas Polres Kendal juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu, marka, lampu peringatan, serta petugas yang berjaga di sekitar perlintasan. Perlintasan kereta api merupakan titik rawan kecelakaan sehingga membutuhkan kedisiplinan dari seluruh pengguna jalan.
Selain ancaman kecelakaan, pengendara yang sengaja menerobos palang perlintasan juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Polisi berharap kesadaran masyarakat meningkat dan tidak meniru perilaku pengendara yang melanggar aturan.
“Jangan sampai keselamatan dikalahkan oleh tergesa-gesa. Berhenti ketika palang tertutup adalah kewajiban, bukan pilihan,” tandas Satlantas Polres Kendal.
Masyarakat pun diminta menjadi pelopor keselamatan di perlintasan kereta api, karena keselamatan di jalur tersebut merupakan tanggung jawab bersama. (fur)
