Knalpot Brong Berisik, Lima Pengendara Motor Ditilang Polisi di Jalur Pantura Kendal

Knalpot Brong Berisik, Lima Pengendara Motor Ditilang Polisi di Jalur Pantura Kendal
ABDUL GHOFUR. PENINDAKAN - Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal Ipda Very Okta Dwi Saputra menindak pengendara sepeda motor berknalpot brong di wilayah Pantura Ketapang, Kendal, Selasa (25/8/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Sore yang semula terasa biasa bagi sejumlah pengendara sepeda motor di jalur Pantura Ketapang, Kabupaten Kendal, berubah menjadi momen yang tidak mengenakkan. Mereka harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar, Selasa (25/8/2026).

Penindakan dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Kendal saat tengah mengatur arus lalu lintas di sekitar traffic light Ketapang. Sedikitnya lima pengendara sepeda motor terjaring dalam operasi tersebut.

Para pelanggar tampak pasrah dan mengakui telah melakukan modifikasi dengan mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot brong. Tidak ada perlawanan maupun protes berarti dari para pengendara yang ditilang.

Baca Juga:Kekeringan Landa 511 Hektare Lahan Pertanian di Batang, 153 Hektare Gagal PanenKarnaval Boja Meriah, SMK Muhammadiyah 2 Angkat Budaya Toraja dengan 800 Siswa

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Ipda Very Okta Dwi Saputra, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari temuan petugas saat pengaturan lalu lintas berlangsung. Petugas kemudian memberikan edukasi kepada para pengendara terkait kewajiban menggunakan knalpot sesuai standar.

“Sewaktu kami sedang melakukan pengaturan lalu lintas, kami mendapati sejumlah pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong. Kami beri edukasi agar memakai knalpot yang standar,” kata Very.

Penggunaan knalpot brong dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1).

Meskipun Undang-Undang memungkinkan petugas untuk menyita kendaraan hingga pemilik mengganti knalpot dengan komponen standar pabrikan, Satlantas Polres Kendal memilih pendekatan yang lebih humanis.

“Motornya tidak kami sita. Kami hanya beri teguran humanis serta surat tilang,” tegasnya.

Very mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong kini menjadi salah satu keluhan yang sering diterima masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain maupun warga yang bermukim di sekitar jalur Pantura.

“Sekarang ini sudah banyak aduan masyarakat terkait knalpot brong yang membuat kurang nyaman,” tegasnya.

Baca Juga:Polres Kendal Peringatkan Sanksi Pidana bagi Pengendara Nekat Terobos Palang Kereta ApiMusim Panen Tembakau, Lapangan Sepak Bola Tunggul Agung Disulap Jadi Tempat Penjemuran Andalan

Meskipun demikian, Satlantas Polres Kendal masih belum berencana menggelar razia khusus knalpot brong dalam waktu dekat. Pelaksanaan razia, menurut Very, masih mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi lalu lintas dan tingkat kecelakaan di wilayah tersebut.

0 Komentar