Praperadilan Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan, Hakim Gelar Sidang Putusan Hari Ini

Praperadilan Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan, Hakim Gelar Sidang Putusan Hari Ini
WAHYU HIDAYAT. SIDANG – PN Pekalongan menggelar sidang Praperadilan yang diajukan AH, pemohon dan termohon saat menyerahkan permohonan dan jawaban, Senin, 26 Agustus 2026.
0 Komentar

KOTA PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Padepokan Padang Ati, KH AH, terhadap Polres Pekalongan Kota memasuki babak akhir. Setelah melewati serangkaian proses mulai dari pembacaan permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian ahli, kedua belah pihak resmi menyerahkan berkas kesimpulan pada Senin (31/8/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, berlangsung singkat karena dokumen kesimpulan disepakati dianggap telah dibacakan. Agenda dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Selasa (1/9/2026) pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Arif NS, menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini fokus menguji keabsahan formalitas dan prosedur perolehan alat bukti oleh penyidik, bukan substansi perkara.

Baca Juga:Meteran Listrik Korslet, Rumah Kayu Jati di Margosari Kendal Ludes TerbakarSemakin Dekat? Ramalan Cinta Zodiak Besok 1 September 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Pihaknya menyoroti prosedur administrasi pada hasil pemeriksaan psikologi korban yang dinilai terlalu singkat, yakni dalam kurun waktu 26 hingga 27 Mei 2026 yang bertepatan dengan libur Iduladha.

“Poin utamanya mengerucut pada bukti formal, baik surat, saksi, maupun ahli. Kami mempertanyakan kesesuaian prosedur administrasi, waktu pemeriksaan, hingga penyusunan kesimpulan psikologis untuk syarat minimal penetapan tersangka,” ujar Arif usai persidangan.

Sebaliknya, pihak termohon dari Polres Pekalongan Kota yang diwakili Kompol Dr. Akhwan Nadzirin menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Pihaknya optimistis bahwa penetapan status tersangka KH AH telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengantongi empat alat bukti, sehingga sudah melampaui batas minimal dua alat bukti. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa enam saksi dan mengantongi surat hasil pemeriksaan psikologi korban,” jelas Akhwan.

Akhwan menambahkan, total ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, di mana seluruh alat bukti utama diperoleh sebelum penetapan tersangka dilakukan. Ia meyakini dalil-dalil pemohon telah gugur selama proses pembuktian di persidangan.

Kini, keputusan akhir berada di tangan hakim tunggal PN Pekalongan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pimpinan Padepokan Padang Ati tersebut. (way)

0 Komentar