IPI Batang Perjuangkan Nasib Pustakawan P3K Paruh Waktu Agar Jadi Penuh Waktu

IPI Batang Perjuangkan Nasib Pustakawan P3K Paruh Waktu Agar Jadi Penuh Waktu
M. DHIA THUFAIL. AUDIENSI - Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Batang saat menggelar audoensi dengan anggota DPRD Kabupaten Batang.
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kabupaten Batang mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batang untuk memperjuangkan pengalihan status tenaga perpustakaan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu menjadi P3K Penuh Waktu.

Aspirasi tersebut disampaikan pengurus IPI Kabupaten Batang saat menggelar audiensi resmi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Batang di ruang rapat dewan, Rabu (2/9/2026).

Ketua IPI Kabupaten Batang, Nur Seto, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian status kepegawaian seharusnya tidak hanya diprioritaskan bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi juga mencakup para pengelola perpustakaan yang memiliki kualifikasi pendidikan linear.

Baca Juga:Soroti Absennya OPD, Paripurna DPRD Kendal Bahas Raperda BUMD hingga Kawasan Tanpa RokokKendal Gaspol Promosi Porprov Jateng 2026, 20 Titik Baliho dan Media Digital Disiapkan

Berdasarkan data IPI Batang, saat ini baru ada 8 pustakawan di Kabupaten Batang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K Penuh Waktu. Sementara itu, terdapat sekitar 112 tenaga perpustakaan berstatus P3K Paruh Waktu yang sudah mengantongi ijazah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan.

“Kami berharap ada kesetaraan kebijakan. Banyak dari kawan-kawan yang secara kompetensi sudah lulusan S1 Perpustakaan, tetapi posisinya masih sebatas staf umum, belum masuk dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. Ketika ada alokasi P3K Penuh Waktu, kualifikasi ini mohon dipertimbangkan,” ujar Nur Seto.

Selain isu status kepegawaian, IPI Batang juga menyoroti minimnya operasional perpustakaan desa (perpusdes). Dari 90 perpusdes yang terdaftar di Kabupaten Batang, sebanyak 85 perpusdes dilaporkan belum mendapatkan alokasi operasional yang memadai dari Dana Desa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Batang, Tofani Dwi Ariyanto, menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan para pustakawan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Tofani juga mengingatkan pemerintah desa agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perpustakaan, yang mewajibkan pemerintah desa/kelurahan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengelolaan dan pengembangan perpustakaan desa. (fel)

0 Komentar