Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika
WAHYU HIDAYAT. PEMUSNAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 29 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (9/9/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan berbagai jenis barang bukti dan barang rampasan hasil penyitaan dari 29 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Pemusnahan yang mencakup perkara periode April hingga September 2026 ini didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 18 perkara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, mewakili Kajari Dr. Khunaifi Alhumami, menyebutkan bahwa maraknya perkara narkoba menjadi lampu kuning yang memerlukan sinergi pencegahan secara luas.

Baca Juga:Naikkan Bantuan Jadi Rp 15 Juta Per Unit, Pemkot Pekalongan Tangani 317 RTLH Hasil VerifikasiTak Pegang Dokumen RAB dan Menunggak Rp 130 Juta, Pembangunan Gedung KDMP Kediten Kendal Dipertanyakan

“Dari 29 perkara ini, yang paling banyak adalah perkara narkotika. Ada 18 perkara narkotika dengan berbagai jenis barang bukti,” kata Agustinus, Kamis (10/9/2026).

Adapun 11 perkara non-narkotika lainnya meliputi kejahatan psikotropika, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, perjudian, pengrusakan keamanan umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 62,2 gram sabu, 66,7 gram ganja, 4,1 gram tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras seperti Hexymer, Yarindo, Tramadol, dan Alprazolam.

Proses pemusnahan dilakukan secara ketat: bahan narkotika dihancurkan dengan pemblenderan yang dicampur cairan pembersih lantai lalu dibuang ke saluran pembuangan, sementara gawai dan senjata dihancurkan memakai alat pemotong gerinda serta palu. (way)

0 Komentar