KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memperketat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi kepatuhan aturan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kendal, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2026).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam kerja harian, melainkan identitas profesionalitas serta cermin kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dyah meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan teladan langsung kepada jajarannya agar aturan pakaian dinas diterapkan secara konsisten dari tingkat pimpinan hingga pelaksana.
Baca Juga:Terekam CCTV Curi Besi Rp 32 Juta di Kawasan Industri Kendal, 4 Pria Diringkus Polsek KaliwunguProgres Capai 85 Persen, Jembatan Gantung Gading Asri Kendal Pangkas Jarak Tempuh Warga Jadi 1 Km
“Ini bukan hanya persoalan pakaian, melainkan bagian dari disiplin dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas kedinasan. Kepatuhan harus dimulai dari teladan para pimpinan,” tegas Dyah di Kendal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa ketentuan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kendal kini berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2025.
Agus mengibaratkan keberadaan ASN seperti ikan di dalam akuarium yang senantiasa berada di bawah pengamatan publik, sehingga sikap, perilaku, serta penampilan fisik wajib mencerminkan etika aparatur negara.
Guna memastikan aturan ini berjalan seragam di seluruh unit kerja, Pemkab Kendal bakal menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan serta pembinaan berkala di tiap perangkat daerah. (fur)
