BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Gandeng Kejari, 28 Badan Usaha Tak Patuh, 5 Badan Usaha Nunggak Iuran

bpjs kesehatan cabang pekalongan gandeng kejari
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/5/2023) (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan gandeng Kejari Kabupaten Pekalongan. Kejari Kabupaten Pekalongan melalui Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) diminta membantu meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan kepatuhan badan usaha untuk membayar iuran.

Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Datun Andri Tri Saputro dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu menandatangani SKK di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/5/2023) (Hadi Waluyo)

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan gandeng Kejari dengan menyerahkan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK). Sebanyak 28 SKK untuk badan usaha yang tak patuh 100 persen mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan 5 SKK untuk perusahaan yang nunggak tagihan.

Baca Juga:8 Manfaat Mangga untuk KesehatanAKBP Wahyu Rohadi Silaturahmi ke Forkompimda Kabupaten Pekalongan, 2 Pejabat Didatangi, Ini Tujuannya

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu secara simbolis menyerahkan SKK tersebut kepada Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Datun Andri Tri Saputro di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/5/2023).

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan gandeng Kejari Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan gandeng Kejari Kabupaten Pekalongan ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan badan usaha, baik untuk mendaftarkan 100 persen pekerjanya dalam program JKN maupun untuk membayar tunggakan yang ada.

Tujuan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Gandeng Kejari

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu, mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan agar program JKN di Kabupaten Pekalongan bisa berjalan dengan lebih baik.

“Ada beberapa kategori yang di-SKK-kan. Ada 28 badan usaha yang masuk kategori tidak patuh pendaftaran atau tidak patuh penyampaian data. Ini badan usaha eksisting tapi mungkin belum 100 persen mendaftarakan pekerjanya. Cukup banyak, ada 28 badan usaha, dengan potensi pekerja yang belum didaftarkan ada sekitar 5 ribuan,” terang dia.

Penyerahan dan Penandatanganan SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan ke Kejari Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kejaksaan (Hadi Waluyo)

0 Komentar