PKB Berhentikan Jecky Zamzami, DPRD Kota Pekalongan Siapkan Proses PAW

DPRD Kota Pekalongan
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir.(foto/radarpekalongan.id/istimewa)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – DPC PKB Kota Pekalongan mengusulkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Pekalongan atas nama Jecky Zamzami. Usulan itu disampaikan menindaklanjuti keputusan pemberhentian Jecky sebagai anggota PKB yang diterbitkan oleh DPP PKB. Seperti diketahui, Jecky Zamzami diduga terlibat dalam kasus narkoba dan diamankan oleh BNNK Batang.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan, berdasarkan surat yang masuk dari DPC PKB dijelaskan bahwa Jecky Zamzami telah diberhentikan sebagai anggota PKB berdasarkan keputusan DPP PKB. Sehingga sesuai aturan yang ada, hal itu harus ditindaklanjuti dengan proses PAW terhadap yang bersangkutan.

“Sehingga kami sudah meminta sekretaris DPRD untuk mengecek syarat-syaratnya agar nanti kalau sudah lengkap bisa segera diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Azmi yang ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan.

Baca Juga:Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023[Artikel] Iklim Investasi Indonesia Tidak Ramah Investor, Benarkah?

Dikatakan Azmi, untuk jadwal PAW saat ini belum diketahui. DPRD masih melakukan proses untuk melengkapi persyaratan. “Kalau nanti sudah lengkap akan segera dilakukan proses PAW. Jadwal pelantikan juga harus menunggu SK dari Gubernur. Begitu SK turun, nanti akan langsung dilakukan proses PAW,” jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan.(foto/istimewa)

DPRD Kota Pekalongan Tunggu Keputusan Inkrah

Selain terkait PAW, DPRD Kota Pekalongan melalui Badan Kehormatan juga masih terus mengumpulkan data termasuk dari BNN maupun pengadilan terkait hasil maupun keputusan inkrah terhadap yang bersangkutan.

“Nanti itu juga akan bergerak secara simultan sehingga yang aman nanti keputusannya terlebih dulu keluar, kita akan jalankan. Apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, nantiakan diproses sesuai dengan kode edtik dan tatib DPRD. Ketika nanti sudah inkrah, akan kami lihat hasilnya untuk melakukan proses terhadap keanggotaannya sesuai dengan keputusan peradilan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Jecky Zamzami ditangkap BNNK Batang pada Januari 2023 lalu. Dia ditangkap bersama UBS, seorang pensiunan PNS.(nul)

0 Komentar