PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Kota Pekalongan berhasil mencatatkan prestasi impresif dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Berdasarkan data penindakan dari Kantor Bea Cukai (BC) Tegal, angka temuan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan enam kabupaten/kota lain di wilayah pengawasannya.
Dari total 13 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Tegal di seluruh wilayah kerjanya, temuan di Kota Pekalongan hanya berkisar puluhan ribu batang atau tidak sampai 1 persen dari keseluruhan hasil penindakan.
Apresiasi tinggi disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal, Aflachul, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:2.648 Guru PPPK di Batang Berpeluang Jadi PNS, Disdikbud Masih Tunggu Regulasi CPNS PusatNekat Parkir Liar di Pantura Sumberejo Kendal, 7 Truk Kena Tilang dan Ditindak Petugas Gabungan
“Ini capaian yang sangat luar biasa dan menjadi indikator keberhasilan efektivitas sosialisasi Pemerintah Kota Pekalongan. Rendahnya angka temuan ini membuktikan komitmen kuat daerah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi,” ujar Aflachul.
Gandeng Karang Taruna dan Optimalkan DBHCHT
Guna mempertahankan hasil positif tersebut, Pemkot Pekalongan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan melibatkan 35 anggota Karang Taruna dari tingkat kota hingga kelurahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, menegaskan bahwa pemuda Karang Taruna disiapkan sebagai agen perubahan dan pilar utama dalam mengedukasi masyarakat.
“Karang Taruna disiapkan sebagai pilar utama untuk mengedukasi lingkungan sekitar. Kami berharap para pemuda aktif mengajak sesamanya agar paham dampak buruk rokok ilegal,” terang Sugiyo.
Sugiyo juga meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap modus operandi pemalsuan rokok yang kian canggih, seperti penggunaan merek yang mirip produk resmi, pita cukai bekas, hingga pita cukai palsu.
Selain kegiatan edukasi, anggaran DBHCHT di Kota Pekalongan disalurkan langsung untuk kesejahteraan warga melalui program Universal Health Coverage (UHC), pelatihan kerja gratis, serta jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Peringatan Penting Soal Bahaya Vape dan Liquid Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Tegal turut menyoroti maraknya penggunaan rokok elektrik (vape). Aflachul mengingatkan bahwa liquid vape terbuat dari ekstrak tembakau dan nikotin sehingga wajib hukumnya mengenakan pita cukai resmi.
