9 Panduan Kurban Lengkap, Jangan Dilewatkan! Agar Kurban Sah dan Sempurna

panduan kurban
Sapi untuk berkurban harus memenuhi syarat untuk hewan kurban (Hadi Waluyo)
0 Komentar

Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal 5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.

Yang paling dianjurkan sebagai hewan kurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan kurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.

Cacat hewan kurban dibagi menjadi 3:

  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berkurban, ada 4:

1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya2) Sakit dan tampak jelas sakitnya3) Pincang dan tampak jelas pincangnya4) Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

Baca Juga:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 1 Kajen, Fadia Berharap Pelajar Perempuan Jangan Nikah DiniBujangan Boleh Berkurban, Tak Perlu Menunggu Menikah Baru Berkurban, 3 Syarat Ini Harus Terpenuhi Dulu

  1. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban, ada 2:

1) Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong2) Tanduknya pecah atau patah

  1. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban), namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.

Tuntunan Penyembelihan Kurban

Panduan kurban berikutnya tentang tuntutan penyembelihan kurban sebagai berikut:

  1. Syarat hewan kurban. Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).
  2. Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim, (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih.
  3. Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.
  4. Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.

Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)” atau berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima kurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban).

0 Komentar