JAKARTA, Radarpekalongan.id – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) akan menambah kuota beasiswa kedokteran dan fellowship sebanyak 82 program studi (prodi) pada tahun 2023 mendatang.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memenuhi dan memeratakan layananan spesialistik. Antara lain spesialis kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di semua fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Terutama di wilayah Indonesia Timur dan DTPK.
Penambahan kuota ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/2812/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Kedokteran dan Fellowship Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2023.
Baca Juga:KKP Pasarkan ‘Emas Hijau’ RI ke Uni EropaKemenag Susun Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan bagi Jurnalis
”Kalau sebelumnya, kami hanya menyediakan kuota beasiswa untuk 47 prodi dokter spesialis dan subspesialis, tahun 2023, ditambah 82 prodi, termasuk di dalamnya ada fellow dan dokter spesialis layanan primer,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya di Jakarta pada Sabtu, 10 Desember 2022, dilansir dari laman Kemenkes.
Ia pun merinci 82 prodi yang ditambahkan terdiri dari 51 prodi untuk dokter spesialis dan subspesialis, 29 fellowship dan 2 dokter spesialis kedokteran layanan primer. Jumlah tersebut, lanjut Dirjen Aryanti telah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
”Mudah-mudahan, dengan adanya perluasan dan penambahan kuota beasiswa ini bisa memenuhi kekurangan tenaga kesehatan sekaligus memperkuat layanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air,” harap Dirjen Arianti.
Mengingat pentingnya program ini, Dirjen Arianti meminta kepada dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota serta TNI dan Polri untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai rekruitmen ini di kanal-kanal yang dimiliki agar semakin banyak yang mendaftar.
Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id, membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan dan Fellowship, memiliki STR, peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.
Mengenai pembiayaan, program ini akan dialokasikan oleh DIPA Ditjen Tenaga Kesehatan dan diberikan setelah penerima ditetapkan sebagai penerima beasiswa sejak Januari 2023.
Arianti menambahkan, selesai pendidikan Bandikdok dan fellowship, selanjutnya para penerima beasiswa akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan pengusul.
Baca Juga:Ini Penyebab Bae In Hyuk Laris Manis jadi Bintang Drama KoreaSunat untuk Bayi Perempuan, Perlukah? Ini Tinjauan dari Segi Medis
Untuk dokter spesialis subspesialis akan ditempatkan di RS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Fasyankes Kemenkes maupun Kementerian/lembaga lain.
