RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Keberadaan kafe karaoke di kawasan Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, terdapat sekitar 30 kafe karaoke, baik bangunan permanen maupun semi permanen, yang beroperasi setiap hari di wilayah tersebut.
“Kami sudah mendata, ada sekitar 30 bangunan kafe karaoke di kawasan Sigandu,” ungkap Kepala Disparpora Kabupaten Batang, Ulul Azmi, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Imbauan Patuhi Jam Operasional
Sebagai langkah pengawasan, Disparpora telah mengeluarkan imbauan kepada pemilik kafe karaoke untuk mematuhi aturan jam operasional. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, usaha seperti karaoke, diskotik, dan klub malam hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Baca Juga:Suprayitno, Mantan Napiter, Berikrar Setia kepada NKRI: "Siap Berkontribusi untuk Tanah Air"Kota Pekalongan Raih Peringkat ke-7 Kota Terinovatif Tingkat Nasional
“Kami telah melayangkan surat imbauan kepada para pemilik usaha agar mematuhi Perda. Ini demi menjaga ketertiban dan menghindari konflik dengan masyarakat sekitar,” jelas Ulul.
Kendala pada Perizinan Usaha
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih, mengungkapkan bahwa perizinan usaha karaoke di kawasan tersebut masih menjadi kendala. Meski sebagian kafe atau restoran di Pantai Sigandu sudah memiliki izin, usaha karaoke belum sepenuhnya terdata.
“Untuk izin kafe dan restoran, beberapa sudah sesuai regulasi. Namun, terkait karaoke, kami belum mendalami sepenuhnya karena proses izinnya melalui OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan pusat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menurunkan petugas untuk melakukan pendataan lebih rinci terhadap keberadaan usaha karaoke di kawasan Pantai Sigandu.
Protes Masyarakat dan Tuntutan Penertiban
Di sisi lain, keberadaan kafe karaoke di Pantai Sigandu menuai kritik dari masyarakat. Warga menilai operasional kafe tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga memicu dugaan peredaran minuman keras yang kian meresahkan.
“Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas. Jangan sampai situasi ini dibiarkan, karena dampaknya mulai terasa negatif,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.