RADARPEKALONGAN.ID – Dalam upaya memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sosial keagamaan di Kota Pekalongan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pekalongan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perjanjian ini mengatur penyelenggaraan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sosial keagamaan tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja sosial keagamaan yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial di masyarakat. Melalui program JKK dan JKM, pekerja sosial keagamaan yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta santunan bagi keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Salurkan Donasi untuk Korban Bencana di Batang, Pekalongan, dan PemalangBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengawas TPS
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Bagian Kesra Kota Pekalongan yang proaktif memberikan perlindungan kepada pekerja sosial keagamaan. Dengan adanya program JKK dan JKM ini, pekerja sosial keagamaan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan terlindungi. Kami berharap program ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memberikan perhatian serupa kepada pekerja sosial keagamaan,” ujarnya.
Sementara Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sosial keagamaan.
“Pekerja sosial keagamaan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun harmoni di masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak atas risiko yang mungkin mereka hadapi dalam menjalankan tugas. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang telah terjalin untuk merealisasikan program ini,” tuturnya.
Melalui perjanjian ini, diharapkan seluruh pekerja sosial keagamaan di Kota Pekalongan dapat segera terdaftar dalam program JKK dan JKM sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial ini dapat dirasakan secara optimal.(nul)