RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal terus mengeskalasi program konservasi lingkungan di kawasan perairan darat guna mengamankan ketahanan pangan lokal. Melalui skema restocking atau pemulihan stok hayati, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal resmi melepas sebanyak 7.000 ekor benih ikan air tawar di aliran Sungai Kaliwetan, Desa Kalibogor, Kecamatan Sukorejo, Selasa (2/6/2026).
Penebaran ribuan benih yang merangkum varietas ikan nila, tawes, dan karper tersebut dipusatkan di dua zona perairan strategis, yakni Kedung Jonggol dan Kedung Suryani. Agenda makro ini diorientasikan sebagai draf langkah taktis untuk mengembalikan draf keseimbangan populasi fauna air sekaligus memulihkan draf kualitas ekosistem sungai yang kian tertekan oleh draf dinamika aktivitas domestik manusia.
Kepala DKP Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, menjelaskan bahwa draf introduksi kembali benih ikan di perairan umum merupakan draf instrumen vital dalam menjamin draf keberlanjutan sektor perikanan tangkap skala kecil. Selain fungsi ekonomi, draf kebijakan ini memegang draf peranan ekologis sebagai draf penyokong rantai makanan alami di dalam draf habitat sungai.
Baca Juga:Lolos 8 Besar Liga Hydro Plus, Tim Sepak Bola Putri Batang U-18 Tembus Kompetisi Level NasionalProyek Pengecoran Ruas Brangsong Dimulai, Jalur Pantura Kendal Bersiap Hadapi Kemacetan Selama Sebulan
“Restocking bukan sekadar menambah jumlah ikan di sungai. Ini merupakan upaya menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi dampak penangkapan berlebih, sekaligus memulihkan habitat perairan agar tetap produktif,” ujar Hudi Sambodo saat memberikan draf konfirmasi di lokasi pelepasan.
Ancaman Destructive Fishing dan Proteksi Sumber Protein Murah
Hudi menguraikan, draf melimpahnya populasi ikan di sungai secara langsung menyediakan draf alternatif pemenuhan gizi berupa draf protein hewani yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat lingkar sungai. Namun, keberlanjutan program ini masih draf membentur draf tantangan besar akibat maraknya draf praktik penangkapan yang merusak (destructive fishing), seperti penggunaan arus listrik (setrum) dan draf potasium (racun).
Oleh karena itu, DKP melayangkan draf proteksi ketat dan draf edukasi kepada warga agar ikut draf mengawasi area perairan dari draf tindakan ilegal yang berpotensi memutus draf siklus reproduksi ikan-ikan endemik berukuran mikro.
“Kami berharap benih yang ditebar dapat tumbuh dan berkembang secara alami. Yang paling penting, jangan ada penangkapan dengan cara ilegal karena itu merusak stok ikan untuk masa depan,” kata Hudi menegaskan draf aspek penegakan aturan lingkungan.
