Perangkat Desa di Kendal Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil, Divonis 12 Tahun

Perangkat Desa di Kendal Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil, Divonis 12 Tahun
ABDUL GHOFUR - Pengacara LBH Ansor Kendal, M David Faishal bersama rekan-rekannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (10/6/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Seorang oknum perangkat Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal memvonisnya 12 tahun penjara. Terdakwa berinisial SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban mengalami kehamilan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menilai perbuatan SA sebagai kejahatan luar biasa terhadap kelompok rentan, sehingga tidak ada alasan pemaaf yang dapat meringankan hukuman.

Kasus ini mencuat ke publik karena pelaku merupakan aparatur desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru pelaku kekerasan. Selama persidangan, fakta hukum menunjukkan bahwa korban berinisial PJ, seorang perempuan disabilitas di wilayah Patean, menjadi sasaran kekerasan seksual berulang yang berakibat pada kehamilan.

Baca Juga:Bupati Batang Sterilkan Trotoar & Alun-alun, PKL Direlokasi ke Food CourtDikebut TNI, Progres Konstruksi Jembatan Gantung Garuda di Pekalongan Capai 85 Persen Hubungkan 2 Desa

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, M. David Faishal, menyampaikan apresiasi terhadap vonis yang dinilai berpihak pada keadilan korban dan keluarganya.

“Kami hormati dan apresiasi putusan majelis hakim. Ini memberikan rasa keadilan nyata bagi korban dan keluarganya,” ujar David saat ditemui, Jumat (12/6/2026).

Menurut David, vonis 12 tahun menunjukkan bahwa pengadilan serius memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas sebagai kelompok paling rentan terhadap kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa status sosial atau jabatan pelaku tidak boleh menjadi penghalang proses hukum.

“Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya, wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Perlindungan terhadap disabilitas harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.

David berharap putusan ini menjadi efek jera sekaligus mendorong korban kekerasan seksual lain untuk berani melapor dan mengakses keadilan.

“Putusan ini bukti negara hadir untuk melindungi korban dan menghukum tegas pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (fur)

0 Komentar