Kasus Pemalsuan Surat Koperasi BMJ, Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Ditetapkan Tersangka

Kasus Pemalsuan Surat Koperasi BMJ, Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Ditetapkan Tersangka
ABDUL GHOFUR. JADI TERSANGKA - Anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, kader Golkar, resmi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Koperasi BMJ Boja oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan penyidik kepolisian usai melangsungkan gelar perkara pada awal September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengonfirmasi peningkatan status hukum politisi asal Kecamatan Boja tersebut.

Baca Juga:Mesin Blower PT Makmur Cipta Kayumas Kaliwungu Terbakar, Damkar Kendal Lokalisasi ApiPengeluaran Mendadak? Ramalan Keuangan Zodiak 8 September 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Ya betul, tanggal 3 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 2 September. Kemudian tanggal 4 September dibuatkan surat panggilan sebagai tersangka,” kata Anwar, Selasa (8/9/2026).

Mora Sandhy dijerat dengan sangkaan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen keanggotaan dan sertifikat simpanan berjangka pada Koperasi BMJ.

Perkara ini mencuat ke publik setelah puluhan nasabah mendatangi kediaman Mora pada Maret 2026 untuk menuntut pencairan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang diperkirakan mencapai total Rp 30 miliar.

Atas penetapan ini, pimpinan DPRD Kabupaten Kendal telah meminta yang bersangkutan untuk nonaktif sementara dari agenda kedewanan guna fokus menjalani proses penegakan hukum.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dijadwalkan memeriksa Mora Sandhy dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (10/9/2026) mendatang. (fur)

0 Komentar