RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil langkah tegas dengan melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning. Sebagai solusinya, Pemkab menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Sentul di lahan seluas 2,5 hektare untuk mengelola sampah lebih efektif dan berkelanjutan.
TPST Sentul Jadi Solusi Overload di TPA Randukuning
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang, A Handy Hakim, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu anggaran dari pemerintah pusat guna mendukung pembangunan TPST Sentul serta pengadaan fasilitas pendukungnya.
“TPST ini berbeda dengan TPA Randukuning. Nantinya, sampah yang masuk akan dipilah menjadi organik dan anorganik, lalu diolah menggunakan teknologi agar bisa menjadi produk bernilai ekonomi,” jelas Handy, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:Jelang Lebaran, Dishub dan Satlantas Kota Pekalongan Gencarkan Penertiban Parkir LiarPenukaran Uang Baru di BI Tegal Ludes Rp 1,2 M dalam 2 Jam, Sistem Online Bikin Antrean Lancar
Larangan Sampah Organik ke TPA Segera Diterapkan
Sambil menunggu TPST beroperasi, DLH Batang akan segera menerbitkan aturan resmi yang melarang sampah organik masuk ke TPA Randukuning. Sosialisasi sudah mulai dilakukan, terutama di Kecamatan Kandeman, dan akan diperluas ke seluruh kecamatan.
“Kami ingin para camat mengimbau warganya agar mengelola sampah organik sendiri. Apalagi, dana desa bisa digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah ini,” ujar Handy.
Masyarakat didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri, baik dengan cara ditimbun agar terurai secara alami maupun dijadikan pupuk bernilai jual. Handy menyebutkan bahwa mitra dari Bogor siap menampung pupuk hasil olahan masyarakat dengan jumlah berapa pun.
Selain itu, limbah anorganik yang telah diolah menjadi biji plastik juga memiliki nilai ekonomi. Contohnya, Desa Pesaren telah berhasil memproduksi 27 ton biji plastik per bulan, yang kemudian dijual ke mitra di Bogor.
“Desa Pesaren bisa menjadi contoh bagi desa lain di Batang untuk lebih serius dalam mengelola sampah dan memanfaatkannya sebagai sumber ekonomi,” katanya.
Pemkab Wajibkan Desa Kelola Sampah Organik Sendiri
Berdasarkan data DLH Batang, sebanyak 65 persen sampah di TPA Randukuning merupakan sampah organik, sementara sisanya adalah sampah anorganik. Oleh karena itu, Pemkab Batang akan mewajibkan desa-desa untuk mengelola sampah organik secara mandiri.