Menurutnya, anomali ini merupakan akumulasi dari gelombang pensiun guru sejak awal tahun 2000-an yang tidak diimbangi dengan kuota rekrutmen yang sepadan. Pemkab Pekalongan telah mengusulkan penambahan formasi ASN dan PPPK untuk periode 2026–2027. Namun, realisasinya sangat dibatasi oleh postur fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Jadi Pemkab memang sangat hati-hati dalam menambah ASN,” terangnya.
Sebagai solusi mitigasi jangka pendek, Dindikbud Kabupaten Pekalongan tengah merumuskan skema pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai perekrutan guru honorer. Kendati demikian, porsi penggunaan dana BOS dibatasi maksimal 20 persen dan masih menunggu payung hukum dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Fakta Baru Video Asusila Viral di Batang, Pemeran Pria Tergiur Cuan Rp 220 Juta dari Akun MisteriusAksi May Day 2026 di Kendal Berlangsung Damai, Buruh Gelar Konvoi Polwan Bagikan Bunga
“Jadi nanti ada perekrutan tenaga guru honorer dari dana BOS. Tapi, itu pun terbatas dan masih menunggu payung hukum (aturan resmi) dari kementerian,” pungkas Kholid. (yon)
