Berdasarkan draf regulasi hukum daerah, kawasan eks Pasar Darurat Sorogenen esensinya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Hal ini diatur secara rigid dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekalongan yang menuntut fungsi ekologis optimal sebagai kawasan resapan air.
Otoritas menegaskan, aktivitas niaga atau keberadaan pedagang kaki lima di lokasi tersebut ke depan akan dibatasi secara ketat dari aspek kuantitas. Struktur bangunan darurat juga dilarang mendominasi lahan agar tidak mendegradasi draf fungsi penyerapan air ke dalam tanah.
“Fungsi utama ruang terbuka hijau adalah untuk peresapan air dan tanaman penghasil oksigen. Jadi ketika hujan turun, air bisa langsung terserap ke tanah. Pedagang sebenarnya masih dimungkinkan ada, tetapi jumlahnya dibatasi dan bangunannya tidak boleh mendominasi ruang terbuka yang ada,” ucap Khaerudin menjelaskan draf kebijakan penataan ruang.
Baca Juga:Telusuri Sejarah Kadipaten, Peneliti UGM Gali Data Otentik Hari Jadi Kabupaten Batang Melalui Trah AdipatiHadiri Tirto Night Festival Pekalongan, Wakil Wali Kota Balgis Diab Apresiasi Semarak Takbir Keliling
Guna memastikan draf saluran bebas dari sumbatan, DPUPR menyiagakan tiga petugas dinas yang melakukan draf pembersihan statis di sepanjang jalur Seruni hingga ke Stasiun Pompa Seruni di Kalibanger.
Pasca-relokasi pedagang, draf kebersihan saluran dilaporkan jauh lebih mudah dikontrol dan menunjukkan draf penurunan volume sampah harian yang signifikan.
Langkah responsif pemerintah daerah ini menuai draf testimoni positif dari masyarakat sipil. Joko (45), warga setempat, mengonfirmasi bahwa penataan ini berhasil mereduksi draf kekhawatiran warga terhadap ancaman banjir lokal serta polusi bau tidak sedap akibat sedimentasi sampah.
“Kami sebagai warga tentu mendukung penataan ini. Sekarang lingkungan terlihat lebih bersih dan drainasenya juga lebih lancar. Harapannya kondisi seperti ini bisa terus dijaga bersama-sama,” kata Joko memungkasi draf evaluasi publik dari elemen warga. (nul)
