Dinilai Tak Sesuai Syariat, FK KBIHU Batang Protes Aturan Baru Dam Haji 2026

Dinilai Tak Sesuai Syariat, FK KBIHU Batang Protes Aturan Baru Dam Haji 2026
NOVIA ROCHMAWATI SAMPAIKAN - DPD FK KBIHU Kabupaten Batang secara resmi menyampaikan protes terhadap SE Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kebijakan terbaru pemerintah terkait tata cara pembayaran denda atau dam ibadah haji untuk musim 1447 Hijriah (2026) mendapat penolakan dari daerah. Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kabupaten Batang secara resmi melayangkan surat protes terhadap Surat Edaran Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026.

Regulasi baru tersebut menuai kritik tajam karena dinilai tidak hanya membingungkan jemaah secara teknis, tetapi juga berpotensi menabrak prinsip-prinsip syariat Islam yang menjadi landasan utama ibadah haji.

Ketua DPD FK KBIHU Batang, Zainal Arifin, bersama Sekretaris Amin Azis, menyoroti salah satu poin paling krusial dalam edaran tersebut. Poin itu memperbolehkan pelaksanaan dam hadyu di luar wilayah Tanah Haram, termasuk opsi pelaksanaannya di Indonesia.

Baca Juga:Melesat, Program Makan Bergizi Gratis Kendal Penuhi 175 Titik Layanan untuk 242.902 WargaGawat! Toko 24 Jam Jual Rokok Ilegal Marak di Pelosok Pekalongan, KCBI Bongkar Modusnya

Menurut pihak FK KBIHU, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif tata kelola, melainkan berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Mengacu pada Tadzkiroh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor B-720/DP-MUI/IV/2026, pelaksanaan pemotongan hewan dam di luar Tanah Haram dinilai tidak sah secara hukum syariat.

Wakil Ketua FK KBIHU Batang, Khasanudin, mendesak pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan publik terkait ibadah, sehingga tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi membingungkan pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan fiqih masing-masing,” ujar Khasanudin memberikan penegasan, Rabu (22/4/2026).

Beban Biaya dan Risiko Digitalisasi

Selain masalah fiqih, FK KBIHU Batang juga menginventarisasi sejumlah persoalan teknis yang dianggap memberatkan calon jemaah haji. Pertama, belum adanya ketetapan harga resmi dari pemerintah Arab Saudi membuat jemaah berada dalam situasi ketidakpastian biaya.

Kedua, penetapan batas maksimal biaya dam yang menyentuh angka 720 riyal dinilai terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan jemaah, khususnya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Ketiga, mekanisme penghimpunan dana dam yang dikoordinasikan melalui ketua kelompok terbang (kloter) dengan menggunakan platform digital dinilai memiliki risiko tinggi. KBIHU menyoroti celah akuntabilitas, terutama menyangkut transparansi pengelolaan sisa dana jemaah.

0 Komentar