RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi merealisasikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I Tahun 2026. Melalui intervensi ini, sebanyak 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga akan dibedah dan ditingkatkan kualitasnya.
Rapat koordinasi pelaksanaan program strategis tersebut telah dilangsungkan di Ruang Buketan, Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, pada Kamis (30/4/2026).
Agenda ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid; Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III Kementerian PKP, Aldino Herupriawan; serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi.
Baca Juga:Kabupaten Pekalongan Darurat Krisis 1.700 Guru, Pendidikan Terancam Gulung TikarAksi May Day 2026 Pekalongan Pecah! Buruh Teriakkan 3 Tuntutan Ngeri, Minta Outsourcing Dihapus
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menuturkan bahwa BSPS merupakan implementasi turunan dari program nasional pembangunan tiga juta rumah. Untuk tahap awal di tahun 2026 ini, Kota Pekalongan berhasil mendapatkan alokasi 200 unit rumah yang telah lolos proses verifikasi faktual.
“Program ini sangat penting, terutama bagi Kota Pekalongan yang kondisi geografisnya kerap terdampak rob dan banjir, sehingga banyak rumah warga mengalami penurunan kualitas,” ujar Aaf memberikan konteks urgensi program tersebut.
Menurutnya, kucuran BSPS menjadi langkah konkret dari kehadiran negara untuk meningkatkan kelayakan hunian masyarakat miskin, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman pesisir yang lebih sehat.
Fokus di Dua Kelurahan, Dapat Dana Rp 20 Juta
Secara teknis, Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, merinci bahwa penyaluran 200 unit BSPS tahap pertama ini difokuskan pada dua wilayah kelurahan yang paling membutuhkan. Rinciannya meliputi 187 unit di Kelurahan Padukuhan Kraton dan 13 unit sisanya di Kelurahan Tirto.
Slamet menjelaskan, setiap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mengantongi dana stimulan senilai Rp 20 juta. Proporsi penggunaannya dibagi menjadi Rp 17,5 juta untuk kebutuhan belanja material bangunan, dan Rp 2,5 juta dialokasikan untuk upah tenaga kerja (tukang).
“Pelaksanaan BSPS Tahap I ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan,” jelas Slamet memaparkan tenggat waktu penyelesaian fisik bangunan.
Ke depan, Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk terus melobi pemerintah pusat guna meminta penambahan kuota penerima BSPS. Pihak daerah telah menyusun draf usulan setidaknya 500 hingga 2.800 unit rumah tambahan. Langkah agresif ini diambil demi mempercepat penuntasan persoalan rumah tidak layak huni dan mewujudkan lingkungan permukiman yang aman di Kota Pekalongan. (way)
