RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Satuan Kegiatan Belajar (SKB) Kota Pekalongan resmi mengumumkan jadwal Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026. Masa pendaftaran akan dibuka secara serentak pada bulan Juni mendatang, bertepatan dengan periode libur sekolah.
Kepala SKB Kota Pekalongan, Lisa Anggraeni, menyatakan bahwa pembukaan PPDB ini mencakup berbagai layanan pendidikan nonformal, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga kesetaraan jenjang dasar dan menengah.
“Pendaftaran SKB dimulai di bulan Juni saat liburan. Jadi peserta didik Paket A, B, C serta PAUD kita gelar serentak,” kata Lisa saat memberikan keterangan resmi terkait jadwal PPDB.
Baca Juga:Sanksi ASN Karanganyar Pekalongan Jadi Calo Outsourcing: Turun Pangkat, Uang Korban Belum KembaliBedah 200 Rumah Tak Layak Huni, Pemkot Pekalongan Mulai Program BSPS Tahap I 2026
Meski demikian, pendaftaran serentak ini tidak berlaku untuk program Paket A Inklusi. Lisa menjelaskan, pihaknya baru akan membuka pendaftaran bagi siswa berkebutuhan khusus tersebut setelah tahapan PPDB di Sekolah Luar Biasa (SLB) resmi ditutup. Langkah strategis ini diambil untuk menampung calon siswa yang tidak lolos seleksi akibat keterbatasan kuota di SLB.
“Khusus Paket A inklusi, pendaftaran menunggu penutupan dari SLB. Biasanya peserta didik yang mendaftar merupakan tolakan dari SLB karena keterbatasan kuota, sehingga kami perlu menyesuaikan dengan ketersediaan SDM yang ada di SKB,” ujarnya menjelaskan.
Tanpa Batas Usia dan Prioritas Warga Lokal
Menyangkut persyaratan administratif, SKB Kota Pekalongan memastikan tidak ada batasan usia bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar di seluruh program reguler. Kebijakan ini diharapkan mampu membuka akses dan memberikan kesempatan pemerataan pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Dari segi wilayah domisili, SKB juga menerima pendaftar dari luar daerah untuk program Paket A Reguler, Paket B, dan Paket C. Kendati demikian, panitia PPDB akan tetap memprioritaskan warga ber-KTP Kota Pekalongan dalam proses seleksi.
“Pendaftar dari luar Kota Pekalongan diperbolehkan untuk Paket A reguler, B, dan C. Akan tetapi, tetap kami utamakan warga Kota Pekalongan,” tutur Lisa menegaskan.
Namun, kelonggaran domisili ini tidak berlaku untuk program Paket A Inklusi. Layanan pendidikan inklusi ini secara ketat hanya diperuntukkan bagi warga Kota Pekalongan demi memastikan proses kegiatan belajar mengajar berjalan optimal sesuai dengan kapasitas tenaga pendidik yang dimiliki instansi.
