RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pemerintah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T alias Tanto. Sanksi penegakan disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat ini diberikan setelah oknum tersebut terbukti terlibat praktik percaloan (broker) tenaga kerja outsourcing.
Kendati sanksi kepegawaian telah dijatuhkan, permasalahan materiil belum usai. Uang pelicin senilai puluhan juta rupiah yang telanjur disetorkan oleh para korban hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, membenarkan adanya sanksi penurunan jabatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sanksi telah diberlakukan sejak pekan lalu sebagai langkah awal pembinaan institusi, sembari memantau iktikad baik dari yang bersangkutan.
Baca Juga:Bedah 200 Rumah Tak Layak Huni, Pemkot Pekalongan Mulai Program BSPS Tahap I 2026Warning Keras! DPRD Pekalongan Beri Catatan Strategis LKPJ 2025, Sentil Kemiskinan hingga Stunting
“Penurunan satu tingkat jabatan, sudah diberlakukan sejak minggu lalu. Selanjutnya, kami akan melihat perkembangan yang ada,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait status oknum ASN tersebut.
Ancaman Sanksi Lebih Berat dan Bantahan Gadai Motor Dinas
Budi menegaskan, sanksi bisa diperberat secara berjenjang apabila oknum ASN tersebut tidak menunjukkan perubahan sikap dan menuntaskan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan guna memastikan kelancaran proses disiplin tersebut.
“Kalau tidak ada perkembangan, tentu akan kami tingkatkan lagi sanksinya. Kami sudah komunikasikan dengan BKD untuk proses selanjutnya,” tambahnya.Meski tengah menjalani sanksi dan disorot oleh sejumlah laporan masyarakat, oknum ASN tersebut diketahui masih berstatus aktif bekerja.
Di sisi lain, menanggapi isu yang beredar bahwa pelaku sempat menjaminkan kendaraan dinas roda dua untuk memuluskan aksinya, Budi secara tegas membantahnya. Menurutnya, jika ada kendaraan pelat merah yang terlibat, itu merupakan inventaris saat pelaku masih bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, bukan di kecamatan.
“Saya tidak tahu soal itu. Di kami tidak ada motor dinas yang dipegang,” tegas Budi.Korban Menunggu Lebih dari Setahun
Kasus dugaan penipuan modus rekrutmen kerja ini bermula sejak tahun 2024. Saat masih bertugas di Bagian Umum Setda Pemkab Pekalongan, T menawarkan pekerjaan kepada sejumlah warga dengan meminta imbalan uang pelicin untuk mempermudah proses penerimaan.
