RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial PA (30) yang diduga kuat beroperasi sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan psikotropika.
Penangkapan tersebut berlangsung di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan maraknya indikasi transaksi obat keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti aduan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mengerucut pada identitas PA sebagai target operasi.
Baca Juga:Sanksi ASN Karanganyar Pekalongan Jadi Calo Outsourcing: Turun Pangkat, Uang Korban Belum KembaliBedah 200 Rumah Tak Layak Huni, Pemkot Pekalongan Mulai Program BSPS Tahap I 2026
Kepala Satresnarkoba Polres Kendal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dody Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat institusinya dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam masyarakat.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda,” tegas Dody saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (4/5/2026).Sita Ratusan Butir Alprazolam hingga Pil Berlogo “Y”
Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Polisi menyita sebuah kantong plastik ungu yang berisi 440 butir tablet Alprazolam 1 mg dan satu butir Riklona 2 berjenis Clonazepam.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sebuah kantong plastik merah yang berisi 82 paket pil berwarna putih dengan cetakan logo “Y”, di mana masing-masing paketnya berisi tiga butir obat keras. Seluruh barang bukti tersebut masuk dalam golongan psikotropika yang diedarkan secara ilegal tanpa resep dokter maupun izin edar resmi.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka PA diduga kuat bertindak sebagai penyuplai utama obat-obatan tersebut untuk wilayah Kecamatan Ringinarum dan daerah sekitarnya.
Kembangkan Jaringan yang Lebih Luas
Kini, tersangka PA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Kendal guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami asal-muasal pasokan obat keras tersebut untuk memetakan alur distribusi barang.
