Lantaran tidak ada iktikad baik hingga tenggat waktu yang ditentukan, langkah hukum akhirnya diambil. Purwoko mengonfirmasi bahwa pengaduan kliennya telah ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) resmi.
“Terlapor juga sudah dipanggil namun tidak hadir,” jelas Purwoko memberikan keterangan pada Senin (4/5/2026).
Secara terpisah, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kepala Satreskrim AKP Setyanto, membenarkan adanya pelaporan dugaan penggelapan dana umrah tersebut. Pihak kepolisian tengah memproses laporan hukum ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Buka Juni, PPDB SKB Kota Pekalongan 2026 Sasar Siswa Kejar Paket dan PAUD Tanpa Batas UsiaEdarkan Ratusan Pil Psikotropika, Pria Asal Ringinarum Kendal Dibekuk Polisi di Rumahnya
“Iya, sudah melapor dan kami sudah menerbitkan LP. Para terlapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas AKP Setyanto mengonfirmasi langkah penyidikan. (way)
