Tertipu Ratusan Juta dan Gagal Berangkat, 9 Calon Jemaah Umrah Laporkan Biro PT AS ke Polres Pekalongan

Tertipu Ratusan Juta dan Gagal Berangkat, 9 Calon Jemaah Umrah Laporkan Biro PT AS ke Polres Pekalongan
WAHYU HIDAYAT LAPORAN – Sejumlah korban dugaan penipuan umrah didampingi penasehat hukumnya saat akan proses mediasi dengan teradu di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, 3 Maret 2026.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak sembilan warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh agen biro perjalanan umrah PT AS ke Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota. Para korban yang mayoritas berasal dari Kecamatan Wonokerto ini menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah berkali-kali gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Laporan kepolisian yang dilayangkan pada 9 April 2026 tersebut menyeret tiga nama petinggi perusahaan. Ketiganya adalah IT selaku Direktur Keuangan, TN sebagai Manajer Pemasaran, dan AA yang menjabat Direktur Utama. Para terlapor diketahui memiliki ikatan keluarga dan berdomisili di satu kawasan di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Kasus dugaan penipuan ini bermula ketika para pelapor mendaftar paket perjalanan umrah dengan biaya mencapai Rp 36.700.000 per orang. Dari sembilan korban, delapan di antaranya telah melunasi seluruh biaya, sementara satu korban lainnya baru menyetorkan uang titipan sebesar Rp 15 juta.

Baca Juga:Buka Juni, PPDB SKB Kota Pekalongan 2026 Sasar Siswa Kejar Paket dan PAUD Tanpa Batas UsiaEdarkan Ratusan Pil Psikotropika, Pria Asal Ringinarum Kendal Dibekuk Polisi di Rumahnya

Dialihkan ke Pihak Ketiga Tanpa Izin

Pada 10 April 2025, pihak agen perjalanan sempat memberangkatkan delapan jemaah menuju Jakarta. Namun, setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, keberangkatan mereka dibatalkan secara sepihak dengan dalih visa yang belum diterbitkan. Belakangan terungkap fakta bahwa pihak PT AS telah mengalihkan keberangkatan jemaah kepada biro perjalanan lain, yakni PT EB, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para korban.

“Kami dijanjikan berangkat ulang pada Juli 2025, tapi gagal lagi dengan alasan perang Iran-Israel. Saat dijanjikan lagi November 2025, kami sudah tidak mau dan memilih uang kembali,” ungkap A, salah seorang jemaah yang menjadi korban penipuan tersebut.

Selain biaya paket umrah, pihak pengelola biro juga diduga meminjam uang pribadi para jemaah dengan dalih untuk biaya operasional pendampingan serta penukaran mata uang Riyal. Dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan, sehingga total kerugian finansial kolektif dari kesembilan korban ditaksir mencapai Rp 316.600.000.

Abaikan Mediasi, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Kuasa hukum pelapor, Purwoko, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum pidana, kedua belah pihak sebenarnya telah mengupayakan mediasi melalui ruang Restorative Justice di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor diberi batas waktu hingga 18 Maret 2026 untuk mengembalikan dana jemaah.

0 Komentar