Parah! Pengelola Eks Pendopo Pekalongan Nunggak Sewa, Pemkab Resmi Layangkan SP2 dan Ancam Putus Kontrak

Parah! Pengelola Eks Pendopo Pekalongan Nunggak Sewa, Pemkab Resmi Layangkan SP2 dan Ancam Putus Kontrak
HADI WALUYO Sekda Kabupaten Pekalongan - M Yulian Akbar
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Pengelolaan kawasan bersejarah eks Pendopo Kabupaten Pekalongan yang terletak di Jalan Nusantara, Kota Pekalongan, kini tengah menjadi sorotan tajam publik!

Bagaimana tidak, pihak penyewa lahan yang awalnya digadang-gadang bakal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini justru ketahuan menunggak uang sewa hingga miliaran rupiah. Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui DPPKAD tak tinggal diam dan resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pengelola.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, angkat bicara membenarkan adanya surat teguran keras tersebut. Ia menegaskan, SP2 dikirim lantaran pihak penyewa diduga kuat melakukan wanprestasi dan belum menunaikan kewajiban pembayarannya.

Baca Juga:Harga Telur Anjlok, Peternak Kendal Semringah Dapat Guyuran 19 Ribu Ton Jagung SPHP MurahWali Kota Pekalongan Ajak Warga Biasakan Belanja Tanpa Plastik Sekali Pakai untuk Tekan Sampah

“Peringatan kedua kepada yang bersangkutan untuk segera memenuhi kewajibannya. Karena memang sesuai dengan perjanjian sewa itu kan lima tahun, untuk segera dilunasi. Di situ sudah menyebut angka Rp 2,9 miliar,” ungkap Akbar saat dikonfirmasi.

Usut punya usut, nilai kontrak pemanfaatan lahan strategis itu mencapai Rp 2,9 miliar untuk durasi lima tahun, yang artinya biaya sewa dipatok sebesar Rp 580 juta per tahun. Ironisnya, memasuki tahun kedua masa sewa, uang yang masuk ke kas daerah ternyata jauh panggang dari api!

“Yang sudah masuk ke kasda itu baru Rp 290 juta,” beber Sekda blak-blakan. Padahal, jika dihitung secara matematis, hingga tahun kedua setoran yang seharusnya sudah masuk mencapai angka Rp 1,16 miliar.

Ancaman Putus Kontrak dan SP3 Menanti

Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi pengelola untuk menunjukkan itikad baik dan merespons SP2 tersebut. Jika tetap membandel, pemerintah tak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih keras, termasuk mengeluarkan SP3 hingga memutus kontrak secara sepihak!

“Kalau sampai batas waktu tertentu tidak diselesaikan, ya kita akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada. Sampai ke pemutusan, opsi itu ada,” tegasnya memberi peringatan. “Iya, kita akan mengeluarkan SP3. Kami juga harus menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi jika pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya.”

Kendati demikian, Pemkab tetap harus berhitung cermat terkait dampak sosial di lapangan. Pasalnya, di kawasan eks pendopo tersebut saat ini sudah ada sejumlah pedagang yang menggantungkan nasibnya.

0 Komentar