RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pekalongan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pihak pengelola lahan eks Pendopo Nusantara. Desakan ini memanas menyusul mandeknya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa kawasan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, Mustajdirin, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ragu untuk segera memanggil pengelola dan menuntaskan sengkarut tunggakan tersebut demi menyelamatkan aset daerah.
“Intinya, Sekda harus tegas melakukan pemanggilan. Walaupun belum ada SP3 (Surat Peringatan Ketiga), mendahului SP3 tidak masalah, yang penting urusan ini biar cepat tuntas,” ujar Mustajdirin saat memberikan keterangan di Pekalongan.
Baca Juga:Cetak Atlet Berbakat, Siswa ASTI SMA Muhammadiyah 2 Boja Tembus Seleksi Timnas U-17 AFFParah! Sewa Eks Pendopo Kabupaten Pekalongan Rp 2,9 Miliar Nunggak, Baru Dibayar Rp 290 Juta
Menurut catatan Formasi, polemik tunggakan sewa ini sudah memasuki tahun kedua. Dari total kewajiban setoran sebesar Rp 1,16 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah, pihak pengelola diketahui baru merealisasikan pembayaran sekitar Rp 290 juta.
“Ini sudah masuk tahun kedua. Dari kesepakatan Rp 1,16 miliar, baru dibayar sekitar Rp 290 juta. Selisihnya terlalu jauh. Ada potensi kerugian negara atau daerah sekitar Rp 800-an juta,” tuturnya merinci.
Mustajdirin menilai seretnya pembayaran ini telah memicu kebocoran anggaran yang berdampak langsung pada hilangnya potensi PAD untuk membiayai program-program pembangunan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan
Merespons besarnya indikasi kerugian negara, Mustajdirin secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk tidak berdiam diri dan segera mengusut tuntas perkara sewa lahan eks Pendopo Nusantara ini.
“Saya minta penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian, supaya turun tangan. Jangan tutup mata dan telinga, karena kerugian negara sudah mencapai Rp 800 juta lebih. Harus tegas,” kata Mustajdirin menandaskan.
Ia mengingatkan bahwa urusan penunggakan sewa aset pemerintah ini bukan lagi sekadar problem relasi bisnis atau pertemanan, melainkan sudah masuk ke ranah hukum. Oleh karena itu, ia mendesak adanya konsekuensi hukum yang mengikat, baik melalui jalur pidana maupun perdata, agar kejadian serupa tidak terulang.
