KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Upaya preventif berbasis digital kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polres Kendal berhasil menggagalkan rencana tawuran antarkelompok remaja di Kecamatan Cepiring setelah melakukan pemantauan terhadap aktivitas media sosial. Empat orang yang diduga menjadi pelaku diamankan bersama sejumlah senjata tajam berukuran besar.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026). Adapun keempat remaja yang ditangkap berinisial MRP (15), RAW (16), MIPP (17), dan MK (18).
Mereka dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan dan pembawaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga:Baru 1 Jam Beraksi, Pelaku Curanmor di Wiradesa Ditangkap di BatangKendal Siapkan Payung Hukum Petasol dan Tambah Lima Mesin Pirolisis
Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, saat tim intelijen Polres Kendal sedang melaksanakan patroli siber. Dari hasil penelusuran di berbagai platform media sosial, petugas mendapati indikasi adanya sekelompok remaja yang merencanakan aksi tawuran.
“Begitu informasi mengemuka dari patroli siber, anggota segera melakukan tindakan mitigasi. Kami lakukan profiling dan pendalaman hingga identitas para pelaku berhasil diketahui. Langkah ini efektif mencegah tawuran yang bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar AKBP Ratna dalam keterangannya.
Setelah identitas mengerucut, pada Senin (3/8/2026) polisi menerbitkan laporan polisi dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat serta tokoh masyarakat. Pendekatan persuasif dilakukan terhadap para remaja tersebut. Saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa rencana tawuran berawal dari tantangan yang diterima dari kelompok lain melalui media sosial.
Kapolres menjelaskan, para pelaku berencana melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati. Mereka membawa senjata tajam yang dipersiapkan untuk menyerang lawan apabila bentrokan fisik terjadi.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku cukup mencengangkan, yakni empat senjata tajam yang didominasi ukuran jumbo. Rinciannya, satu corbek dengan panjang sekitar 160 sentimeter dan tiga celurit masing-masing berukuran 70 sentimeter, 110 sentimeter, dan 130 sentimeter. “Senjata semacam ini sangat berbahaya jika benar-benar digunakan dalam tawuran,” tegasnya.
Selain senjata tajam, petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang akan dipakai konvoi, beberapa ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi antarpelaku, serta pakaian yang rencananya dikenakan saat aksi.
