RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mematangkan rencana penerapan sistem pembayaran parkir nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sebagai langkah awal, uji coba digitalisasi ini akan difokuskan di dua titik strategis, yakni kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan dan Lapangan Mataram.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardy, menyatakan bahwa realisasi program tersebut tinggal menunggu kesiapan sistem aplikasi yang saat ini tengah memasuki tahap finalisasi.
“Ya betul, sementara ini uji coba akan dilakukan di dua lokasi terlebih dahulu,” ujar Sugeng memberikan konfirmasi, Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga:Fakta Baru Video Asusila Viral di Batang, Pemeran Pria Tergiur Cuan Rp 220 Juta dari Akun MisteriusAksi May Day 2026 di Kendal Berlangsung Damai, Buruh Gelar Konvoi Polwan Bagikan Bunga
Rekomendasi KPK untuk Transparansi PAD
Sugeng menjelaskan, digitalisasi retribusi parkir ini bukan semata-mata untuk modernisasi layanan publik. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan pemerintah daerah atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Penerapan QRIS dinilai efektif untuk meminimalkan kesalahan pencatatan transaksi oleh juru parkir di lapangan, sekaligus menekan celah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan sistem ini, pembayaran jadi lebih mudah sekaligus meminimalisir kesalahan,” imbuhnya menegaskan.
Tarif Tidak Naik, Karcis Fisik Tetap Berlaku
Kendati sistem pembayaran beralih ke format digital, Dishub Kota Pekalongan menjamin bahwa pengguna jasa parkir akan tetap menerima karcis fisik sebagai bukti transaksi yang sah. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dishub juga memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum. Besaran retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025. Rincian tarifnya adalah Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 15.000 untuk kendaraan besar seperti truk dan bus.
Ekspansi Kantong Parkir Baru
Selain inovasi pembayaran, Pemkot Pekalongan juga memproyeksikan penambahan kantong parkir baru di sejumlah titik potensial untuk mengurai kepadatan kendaraan di pusat kota. Beberapa lokasi yang dibidik antara lain kawasan Grogolan, eks Sriratu, Taman Sorogenen, hingga Taman Patiunus.
Ekspansi kantong parkir ini diproyeksikan mampu mendongkrak realisasi PAD dari sektor retribusi secara signifikan. Ke depan, Dishub akan rutin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen perparkiran yang tengah berjalan guna mengidentifikasi kendala teknis di lapangan.
