RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus ritual supranatural. Polisi menangkap seorang pria berinisial EB (46 tahun) alias Mbah Ekan, lantaran menipu korbannya dengan iming-iming penggandaan uang.
Korban dalam kejahatan siber ini adalah Raden Tegoeh Handoko (56 tahun), seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdomisili di Trenggalek, Jawa Timur. Ia terpedaya oleh klaim pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan harta lewat ritual khusus.
Aksi penipuan tersebut dilancarkan di sebuah rumah kontrakan yang disewa pelaku di Dusun Wates, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Praktik culas ini berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu 27 Januari hingga 7 Maret 2026.
Baca Juga:Sanksi ASN Karanganyar Pekalongan Jadi Calo Outsourcing: Turun Pangkat, Uang Korban Belum KembaliBedah 200 Rumah Tak Layak Huni, Pemkot Pekalongan Mulai Program BSPS Tahap I 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban teperdaya hingga menyerahkan uang tunai secara bertahap dengan total kerugian mencapai Rp 122.850.000. Alih-alih bertambah, dana ratusan juta tersebut justru habis dinikmati pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal, Bondan Wicaksono, menyatakan bahwa tersangka berhasil diringkus pada Rabu, 29 April 2026, setelah polisi menerima laporan korban dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka melakukan rangkaian kebohongan dengan modus ritual penggandaan uang untuk meyakinkan korban. Uang yang diserahkan tidak pernah digandakan, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku,” ujar Bondan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin, 4 Mei 2026.
Sita Perlengkapan Ritual hingga Rekening Bank
Guna mengusut tuntas perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Untuk menunjang sandiwaranya, polisi menemukan properti ritual palsu seperti potongan kain kafan, dua lembar sajadah, bunga mawar kering, dan pecahan ubin yang difungsikan sebagai wadah pembakaran kemenyan.
Polisi juga mengamankan bukti jejak rekam transaksi perbankan. Bukti tersebut meliputi tiga bendel rekening koran Bank Mandiri, satu buku tabungan BRI, tujuh lembar rekening koran BRI, serta satu kartu debit BRI. Sejumlah barang mewah milik tersangka seperti tas bermerek dan pakaian yang diduga dibeli dari uang korban turut disita, termasuk sebuah telepon seluler.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, EB kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
