Bantah Isu PHK Guru Honorer, Disdikbud Batang Pastikan Hanya Ganti Istilah Jadi Pendamping Belajar

Bantah Isu PHK Guru Honorer, Disdikbud Batang Pastikan Hanya Ganti Istilah Jadi Pendamping Belajar
NOVIA ROCHMAWATI PENJELASAN - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Batang, M Arief Rohman, memberikan penjelasan soal isu PHK guru non ASN.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menepis keras isu miring terkait wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di lingkungan sekolah. Pemkab menegaskan bahwa hal tersebut murni merupakan kesalahpahaman publik dalam memaknai aturan baru.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Batang, M Arief Rohman, meluruskan disinformasi yang bersumber dari penafsiran Surat Edaran Nomor 7 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Informasi terkait adanya rencana pemerintah untuk memberhentikan atau mem-PHK guru itu tidak benar,” tegas Arief saat memberikan klarifikasi, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:Cetak Atlet Berbakat, Siswa ASTI SMA Muhammadiyah 2 Boja Tembus Seleksi Timnas U-17 AFFParah! Sewa Eks Pendopo Kabupaten Pekalongan Rp 2,9 Miliar Nunggak, Baru Dibayar Rp 290 Juta

Bukan Dipecat, Melainkan Ganti Nomenklatur

Arief memaparkan, merujuk pada arahan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), sebutan guru honorer maupun non-ASN memang resmi dihapus penerapannya sejak 1 Januari 2026. Sebagai penggantinya, tenaga kependidikan yang membantu kelancaran proses belajar di sekolah kini menyandang nomenklatur baru, yakni “Pendamping Belajar”.

“Surat Edaran Nomor 7 itu justru memberikan payung hukum bagi sekolah-sekolah yang masih mempekerjakan guru non-ASN. Jadi sekolah tetap memiliki dasar untuk memberikan honor atau upah yang bersumber dari BOS reguler,” urai Arief menjelaskan fungsi edaran tersebut.

Terkait sebarannya di Kabupaten Batang, saat ini proses pembelajaran diampu oleh formasi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, serta dibantu oleh para Pendamping Belajar.

Tercatat, ada sekitar 421 orang Pendamping Belajar yang tersebar di tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Batang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 tenaga pendidik telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Yang sudah masuk Dapodik ada 106 orang dan disebut akan dipekerjakan sampai Desember 2026. Sedangkan sisanya masih membantu proses pembelajaran di sekolah-sekolah,” jelasnya.Pemerintah Siapkan Format Baru Pasca 2026

Menyikapi nasib keberlanjutan para Pendamping Belajar setelah 1 Januari 2027, pemerintah pusat kini tengah merumuskan format kebijakan baru. Arief memastikan bahwa peran tenaga pendidik ini sangat krusial, mengingat rasio kebutuhan guru secara nasional masih sangat tinggi.

“Bu Dirjen menyampaikan akan dipikirkan format baru terkait teman-teman ini. Kalau dimaknai sebagai pemberhentian, pembelajaran bisa kolaps. Jadi masyarakat, insan pendidikan, maupun orang tua tidak perlu khawatir,” pesannya.

0 Komentar