RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Upaya mencari titik temu penataan pedagang eks Pasar Darurat Sorogenen terus diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan. Ketiga pihak duduk bersama dalam sebuah forum audiensi yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (27/4/2026), guna merumuskan langkah penataan yang humanis dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan ruang dialog konstruktif yang difasilitasi oleh legislatif. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut hadir untuk menyelaraskan kebijakan.
“Pertemuan hari ini adalah bentuk komunikasi yang baik. Para pedagang menyampaikan aspirasinya kepada DPRD, kemudian kami dari OPD terkait dihadirkan untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar Wismo usai audiensi.
Baca Juga:Ekonomi Kendal Melaju 7,99 Persen, DPRD Soroti Ketimpangan dan Dominasi Kawasan IndustriAwal 2026, 7 Kasus Kekerasan Seksual Anak Guncang Batang, Mayoritas Berawal dari Rayuan Medsos
Wismo memaparkan, pemerintah sejatinya telah memitigasi persoalan ini dengan menyiapkan opsi relokasi ke tiga pasar resmi, yakni Pasar Anyar, Pasar Podosugih, dan Pasar Kraton.
“Jumlah pedagang yang terdata ada 79 orang, dengan 44 di antaranya merupakan warga Kota Pekalongan dan sisanya dari luar daerah. Pada awalnya, seluruh pedagang tersebut sudah kami alokasikan ke tiga pasar tersebut tanpa membedakan asal daerah,” paparnya.
Kendati demikian, Dindagkop-UKM menyadari bahwa dinamika di lapangan membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel. Wismo menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi. Terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda), kewenangannya berada di bawah Satpol P3KP Kota Pekalongan.
Opsi Solusi Alternatif dari Legislatif
Merespons polemik tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron, menawarkan gagasan alternatif sebagai “solusi ketiga”. Solusi ini mengedepankan pendekatan persuasif, yakni dengan memberikan izin sementara bagi para pedagang untuk tetap berjualan di kawasan Pasar Sorogenen.
Namun, izin tersebut diikuti dengan syarat mutlak: pedagang harus menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika lingkungan sekitar.
“Kita ingin penataan ini berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan. Prinsipnya bukan penggusuran, tetapi pengaturan agar tetap tertib dan kondusif,” ungkap Nusron.
Nusron juga menyoroti urgensi penegakan Perda yang adil di seluruh wilayah, termasuk penertiban pelanggaran trotoar di kawasan publik lainnya. Untuk memperkuat iktikad baik, DPRD juga merekomendasikan pengembalian gerobak atau barang dagangan yang sebelumnya sempat disita oleh aparat.
